Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar sebagai saksi pada Jumat, 30 Agustus. Dia harusnya dimintai keterangan dalam kasus korupsi di Pemkot Semarang, Jawa Tengah.

“Saksi PRUD meminta dijadwalkan ulang pada hari Senin,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 31 Agustus.

Tidak dirinci alasan yang disampaikan PRUD oleh Tessa. Adapun pemeriksaan itu harusnya dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Adapun dalam kasus ini, PRUD sudah diperiksa tim penyidik sebanyak dua kali. Sebagai, dia diperiksa pada Rabu, 31 Juli dan sebagai terperiksa pada Jumat, 2 Agustus.

KPK memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.

Penggeledahan sudah dilakukan di berbagai lokasi seperti di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Dari sana ditemukan dokumen hingga duit Rp1 miliar dan 9.650 euro serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan tiga orang lainnya sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.