Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari tahu soal penerimaan upah pungut oleh aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang. Ada 12 saksi yang diperiksa penyidik pada Selasa, 20 Agustus.

“Saksi hadir semua. Didalami oleh penyidik terkait penerimaan upah pungut dan potongan iuran kebersamaan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Agustus.

Tessa menyebut pemeriksaan itu dilaksanakan di Polrestabes Semarang. Mereka yang dimintai keterangan penyidik adalah AK selaku PNS; DI (PNS); ISIS (PNS/Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah); IS (PNS); LM (PNS); dan RR DS (Sekretaris Bapenda).

Kemudian KYS (PNS/Kepala Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah II); MC (PNS/Kepala Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah II); NK (PNS/Sub Koordinator Sistem Informasi Pendapatan Daerah); SDIS (PNS/Kepala Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah I); WP (PNS/Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah); dan DA (PNS).

Diberitakan sebelumnya, KPK memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.

Penggeledahan sudah dilakukan di berbagai lokasi seperti di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Dari sana ditemukan dokumen hingga duit Rp1 miliar dan 9.650 euro serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan tiga orang lainnya sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka adalah suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.