Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa pegawainya sebagai saksi kasus pungli rumah tahanan (rutan) di lingkungannya. Total ada dua saksi yang digarap penyidik, salah satunya Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK Zuraida Retno Pamungkas.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut dua saksi itu dimintai keterangan penyidik pada Senin, 8 Juli kemarin. Ada sejumlah hal yang didalami di antaranya soal pemberhentian pegawai yang terlibat pungli.

“Materi pemeriksaan adalah terkait administratir pemberhentian pegawai rutan yang diduga terlibat dalam perkara Pungli Rutan KPK,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Juli.

Materi yang sama, sambung Tessa, juga didalami dari saksi lain yaitu Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Biro SDM KPK Tri Agus Saputra.

Diberitakan sebelumnya, ada 15 orang yang jadi tersangka dugaan pungli Rutan KPK. Mereka di antaranya Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi dan Ristanta, serta Hengki yang merupakan eks Kamtib Rutan.

Para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hingga Rp6,3 miliar selama empat tahun mulai 2019-2023. Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta.

Penyerahan dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting.

Tahanan kemudian mendapatkan fasilitas eksklusif setelah memberi uang kepada para petugas. Salah satunya bisa menggunakan handphone maupun powerbank.

Sementara yang tidak membayar atau terlambat menyetor mendapat perlakuan tak nyaman. Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelanggaran dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.

KPK juga melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai yang terlibat. Sebanyak 66 orang dipecat setelah mendapat surat keputusan.