Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Hengki yang diduga jadi ‘otak’ pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sebagai saksi pada Rabu, 13 Maret. Ia dicecar terkait beberapa hal, salah satunya berkaitan transaksi hingga pembagian uang dari para tahanan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Hengki yang merupakan eks Kamtib Rutan KPK diperiksa bersama enam orang lainnya. Mereka adalah Achmad Fauzi, ASN/Kepala Rutan KPK 2022–sekarang; Deden Rochendi, PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK; dan Agung Nugroho, PNYD/Staf Cabang Rutan KPK.

Selain itu turut diperiksa juga Ari Rahman Hakim, PNYD/Petugas Rutan KPK; Eri Angga Permana, ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018; Mahdi Aris, Pengamanan Rutan KPK; dan Muhammad Abduh, Pengamanan Rutan KPK.

“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan struktur dalam penugasan personil di Rutan Cabang KPK,” kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Maret.

Hengki dan Achmad Fauzi serta lima saksi lainnya juga dicecar penyidik soal pemerasan yang berujung pungutan liar. “Juga soal teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menetapkan lebih dari 10 orang tersangka pungli rutan. Salah satunya, Hengki yang kini bertugas di Sekretariat DPRD DKI Jakarta.

Ia disebut sebagai dalang atau otak dari praktik pungli tersebut oleh Dewan Pengawas KPK saat membacakan putusan etik 78 pegawai.

"Hengki sudah tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret.