JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan bakal menjalani sidang lanjutan di kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung, hari ini. Dia akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Tuntutan Pidana Penuntut Umum," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip Kamis, 14 Maret.
Rencananya, sidang pembacaan tuntutan itu digelar di ruang sidang Soebekti 1 sekira pukul 10.00 WIB.
Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp3 miliar yang diantar langsung ke kantornya oleh eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Pemberian ini diberikan untuk membantu Hendry Tanaka memenangkan gugatan kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinajam (KSP) di tingkat kasasi.
Adapun yang jadi pihak tergugat adalah Budiman Gandi Suparman. Untuk memuluskan itu, Hendry awalnya minta tolong melalui Dadan yang kemudian disanggupi.
Setelah terjadi komunikasi ada pemberian uang untuk mengurus perkara. Pemberian uang awalnya Rp11,2 miliar dan Rp3 miliar diserahkan kepada Hasbi.
BACA JUGA:
“Atas penarikan uang tersebut selanjutnya sebesar Rp3 miliar dalam pecahan Rp100 ribu oleh Dadan Tri Yudianto dibawa ke kantor Mahkamah Agung," demikian bunyi dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 5 Desember.
Akibat perbuatannya, dia kemudian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.