Bagikan:

JAKARTA - Mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto bakal menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis dalam kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.

Dadan Tri Yudianto diketahui bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan menerima suap Rp11,2 miliar.

"(Persidangan) Untuk Putusan Majelis Hakim," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip Kamis 7 Maret.

Rencananya, persidangan pembacaan putusan atau vonis terhadap Dadan Tri Yudianto akan digelar di ruangan Soebekti 2 sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Dadan Tri Yudianto dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan penjara.

Dadan juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Selain itu, dia dijatuhi pula tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp7,96 miliar subsider 3 tahun pidana penjara.

Tutuntan itu diberikan karena jaksa menyakini Dadan Tri Yudianto melanggar Pasal 13 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Adapun, Dadan Tri Yudianto menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT).

Suap itu diperuntukan agar Dadan Tri Yudianto meminta kepada Hasbi Hasan untuk meloloskan perkara nomor 326K/Pid/2022 di tahap kasasi sesuai keinginan Heryanto Tanaka.

"Terdakwa Dadan Tri Yudianto bersama-sama dengan Hasbi Hasan mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan hadiah atau janji tersebut dimaksudkan agar Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI dapat diputus sesuai keinginan dari Heryanto Tanaka," kata jaksa.