Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merugikan negara hingga 19 miliar rupiah. Ada dua tersangka yang telah ditetapkan.

“Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih dari Rp19 miliar rupiah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan yang dikutip pada Selasa, 9 Juli.

Tessa bilang pembangunan ini dilaksanakan Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2014. Penyidikan dugaan korupsi ini dilaksanakan sejak 2023.

“Dan telah menetapkan dua tersangka, yaitu satu penyelenggara negara dan satu orang lainnya dari BUMN,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Hingga saat ini, komisi antirasuah belum mengumumkan tersangka maupun perbuatan mereka. Proses dilaksanakan setelah penyidik memiliki kecukupan bukti.

“Terkait dengan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasa cukup,” jelas Tessa.

Adapun dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah memanggil seorang saksi pada Senin, 8 Juli kemarin. Dia adalah Ika Ari Setiawan yang merupakan ahli struktur dari PT Qorina Konsultan Indonesia.

Hanya saja, belum dirinci soal materi pemanggilan oleh komisi antirasuah. Namun, para saksi dipanggil penyidik karena mengetahui praktik lancung yang sedang ditangani.