Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengecekan fisik terhadap tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dikorupsi. Penyidik bahkan menggandeng ahli konstruksi.

“Itu yang menjadi fokus bagi kami juga (soal kualitas bangunan, red). Kami membawa ahli, menyertakan ahli maksudnya ahli konstruksi untuk menilai seberapa kekuatan dari bangunan tersebut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip pada Rabu, 10 Juli.

Dari pengecekan ini, Asep kemudian menyebut ada sejumlah shelter tsunami yang tak digunakan kualitasnya menurun. “Ini sia-sia ketika terjadi walaupun kita berdoa tidak terjadi lagi (tsunami, red) tapi ini kan antisipasi,” tegasnya.

“Kalau seandainya terjadi (tsunami, red), (shelter, red) ini akan sia-sia kalau kualitas bangunannya jelek,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merugikan negara hingga belasan miliar rupiah. Ada dua tersangka yang telah ditetapkan.

“Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih dari Rp19 miliar rupiah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan yang dikutip pada Selasa, 9 Juli.

Tessa mengatakan pembangunan ini dilaksanakan Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2014. Penyidikan dugaan korupsi ini dilaksanakan sejak 2023.

“Dan telah menetapkan dua tersangka, yaitu satu penyelenggara negara dan satu orang lainnya dari BUMN,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Hingga saat ini, komisi antirasuah belum mengumumkan tersangka maupun perbuatan mereka. Proses dilaksanakan setelah penyidik memiliki kecukupan bukti.

“Terkait dengan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasa cukup,” pungkas Tessa.