Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik lelang pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berakhir dikorupsi. 

Keterangan didapat penyidik dari Baiq Fatmi (BF) yang merupakan bendahara dan Asisten Teknis pada Satker PBL Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR NTB Purwanto Joko Astriyo (PJA).

“(Keduanya, red) ditanya tentang proses lelang pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami di NTB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin, 22 Juli.

Sementara dua saksi lainnya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, jelas Tessa. Tapi, mereka sudah memberikan konfirmasi dan akan dijadwalkan ulang.

Kedua saksi yang tak hadir itu adalah Pejabat Penerbit SPM atau Penguji SPP, Jublina Marselina Tawa (JBT) dan Ika Sri Rejeki (ISR) yang merupakan Kepala Balai Sarana Prasana Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya NTB.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di NTB. Ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, rinciannya seorang merupakan penyelenggara negara dan lainnya berasal dari BUMN.

Disebutkan pembangunan ini dilaksanakan Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2014. Penyidikan dugaan korupsi ini dilaksanakan sejak 2023.

Adapun anggaran pembangunan shelter yang ujungnya dikorupsi berasal dari Kementerian PUPR. Modus yang diduga terjadi adalah menurunkan kualitas pembangunan.

Akibatnya, shelter atau tempat sementara yang dibangun keburu rusak. Padahal bangunan ini dibutuhkan untuk masyarakat ketika terjadi bencana tsunami.