Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi terkait dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari ini, Senin, 22 Juli. Salah satu yang dipanggil adalah Ika Sri Rezeki yang merupakan Kepala Balai Sarana Prasarana Permukiman Dirjen Cipta Karya NTB.

“Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 22 Juli.

Selain itu, komisi antirasuah juga memanggil tiga saksi lainnya yakni Jublina Marselina Tawa (JMT) yang merupakan pejabat penerbit SPM atau penguji SPP; Baiq Fatmi (BF) yang merupakan bendahara; dan Asisten Teknis pada Satker PBL Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR NTB yang juga anggota pokja, Purwanto Joko Astriyo (PJA). Belum dirinci Tessa soal materi pemeriksaan terhadap keempat orang itu.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di NTB. Ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, rinciannya seorang merupakan penyelenggara negara dan lainnya berasal dari BUMN.

Disebutkan pembangunan ini dilaksanakan Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2014. Penyidikan dugaan korupsi ini dilaksanakan sejak 2023.

Adapun anggaran pembangunan shelter yang ujungnya dikorupsi berasal dari Kementerian PUPR. Modus yang diduga terjadi adalah menurunkan kualitas pembangunan.

Akibatnya, shelter atau tempat sementara yang dibangun keburu rusak. Padahal bangunan ini dibutuhkan untuk masyarakat ketika terjadi bencana tsunami.