Bagikan:

JAKARTA - SK dan DW, dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK karena terbukti berselingkuh.

SK bekerja sebagai admin, sedangkan DW merupakan jaksa. Dalam petikan putusan etik Dewas KPK, pengusutan pelanggaran etik ini terjadi setelah suami SK melapor.

Keduanya dinyatakan sama-sama bersalah melanggar kode etik dan kode perilaku seperti yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Sebelum keduanya dijatuhi sanksi, Dewas KPK telah meminta keterangan dari delapan orang saksi. Mereka terdiri dari Direktur Penuntutan KPK hingga adik ipar SK.

Selanjutnya, juga diperiksa tiga saksi meringankan yang terdiri dari rekan kerja hingga atasan DW. Tak hanya itu, ada juga barang bukti yang diperlihatkan dan pembelaan dari kedua pihak.

Setelah dinyatakan bersalah, keduanya lantas dihukum dengan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.

Kemudian, Dewan Pengawas KPK juga merekomendasi agar pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan terhadap SK dan DW sehingga hukuman disiplin bisa dijatuhkan.

Adapun putusan ini diketuk pada 7 Maret lalu oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, Indriyanto Seno Adji, dan Syamsuddin Haris.

Terkait penjatuhan sanksi etik itu, anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin membenarkan. Hanya saja dia enggan bicara lebih lanjut.

"Ya, benar (menyidangkan kasus etik dua pegawai karena dilaporkan berselingkuh, red)," ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 5 April.