JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan seorang jaksanya berinsial DW ke Kejaksaan Agung. DW ini terbukti bersalah berselingkuh dengan sesama pegawai komisi antirasuah.
"Informasi yang kami terima sudah penghadapan ke Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat, 8 April.
Setelah dikembalikan, Ali menegaskan DW bukan lagi pegawai KPK. DW juga sudah berpamitan dengan koleganya sesama jaksa.
"Kemarin dia (DW, red) juga sudah pamitan ke rekan jaksa lain di KPK," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang pegawai KPK SK dan DW dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK. Keduanya terbukti melakukan perselingkuhan.
Di KPK, SK bekerja sebagai admin sementara DW merupakan jaksa. Dalam petikan putusan etik Dewas KPK, pengusutan pelanggaran etik ini terjadi setelah suami SK melapor.
BACA JUGA:
Keduanya dinyatakan sama-sama bersalah melanggar kode etik dan kode perilaku seperti yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Atas perbuatannya, keduanya lantas dihukum dengan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.
Kemudian, Dewan Pengawas KPK juga merekomendasi agar pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan terhadap SK dan DW sehingga hukuman disiplin bisa dijatuhkan.
Adapun putusan ini diketuk pada 7 Maret lalu oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, Indriyanto Seno Adji, dan Syamsuddin Haris.