Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 55 jaksa baru pada hari ini, Senin, 21 Februari. Mereka semua yang dilantik telah menjalani proses rekrutmen dn seleksi sebagai pegawai KPK.

"Pelantikan ini telah melalui proses rekrutmen dan seleksi penerimaan sebagai pegawai KPK sesuai kebutuhan dan standar kompetensi untuk melaksanakan tugasnya nanti," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Senin, 21 Februari.

Sebenarnya, sambung Ali, ada 61 jaksa yang dinyatakan lolos dalam seleksi untuk bergabung bersama KPK. Hanya saja, mereka sudah keburu diterima dan dilantik sebagai jaksa pada satuan khusus di Kejaksaan Agung.

"Enam orang lainnya telah diterima dan dilantik sebagai Jaksa pada Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Korupsi Kejaksaan Agung," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, pelantikan ini adalah bagian dari sinergitas antar aparat penegak hukum (APH) dalam upaya memberantas korupsi. KPK mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah mengirimkan jaksa terbaiknya untuk bergabung.

"Pelantikan ini sebagai bagian dari sinergitas antar APH dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi," ungkap Ali.

"KPK mengapresiasi Kejaksaan RI yang telah mengirimkan putra putri terbaiknya untuk bergabung KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi," pungkasnya.