Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan ekspose atau gelar perkara terkait dugaan pungutan liar di rumah tahanan (rutan). Hasilnya, mereka akan melakukan penyidikan untuk mengumpulkan bukti demi menjerat pegawainya yang melakukan praktik lancung.

“Perkara ini sudah disepakati dalam gelar perkara untuk naik ke proses penyidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 19 Februari.

Ali belum memerinci siapa saja tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, pengumuman akan disampaikan ketika penahanan dilakukan dan saat ini proses administrasi masih dilakukan.

“(Kasus, red) masih pada tahap penyelesaian administrasi penyidikannya terlebih dahulu untuk kemudian KPK umumkan secara resmi,” tegasnya.

Sementara untuk sanksi terhadap 78 pegawai yang sudah dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK akan segera dilakukan. Kekinian, Ali bilang, Sekjen KPK segera membentuk tim pemeriksa.

“Terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa,” ungkapnya.

“Tim akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pegawai terperiksa untuk penerapan sanksi disiplin, baik kepada 78 pegawai yang telah dijatuhi hukuman etik maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik karena tempus (waktu) peristiwanya sebelum terbentuknya Dewas KPK,” sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah menyidangkan pelanggaran etik 90 pegawai terkait dugaan pungutan liar di rutan. Dari jumlah itu, 78 pegawai dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung.

Pernyataan itu nantinya direkam dalam bentuk audio maupun visual yang kemudian disiarkan di kanal berita milik KPK. Cara ini dinilai Dewas KPK bisa memberikan efek jera, terutama bagi pegawai yang lain.

Sementara untuk 12 orang lainnya akan diserahkan nasibnya kepada Sekjen KPK. Mereka akan diperiksa lebih lanjut untuk ditentukan sanksinya.