Bagikan:

JAKARTA - Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup terhadap dua pegawai di Biro Keuangan KPK.

Mereka yang dijatuhi sanksi tersebut adalah Kepala Biro Keuangan Arif Waluyo dan BPP Pencegahan pada Biro Keuangan Juliharto.

"Menghukum para terperiksa dengan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup," kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK Albertina Ho saat membacakan putusan secara daring, Selasa, 23 November.

Sanksi etik kepada dua pegawai ini berangkat dari pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Hal meringankan karena terperiksa menyadari serta akan memperbaiki kekeliruannya. Selain itu, keduanya belum pernah dihukum atau dinyatakan melanggar etik.

Sementara yang memberatkan, menurut Albertina, keduanya merupakan pemegang jabatan struktural yang harusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan kode etik dan pedoman perilaku KPK minimal di unit atau satuan kerjanya.

Arif dan Juliharto dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa mengabaikan kewajiban membimbing pegawai lainnya yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 1 huruf g dan Pasal 7 Ayat 1 huruf e Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.

Dewas KPK menyebut keduanya telah lalai melakukan pekerjaannya. Salah satunya adalah tidak menerima laporan pelaksanaan dan membuat laporan pelaksanaan tim task force yang dibentuk di Biro Keuangan.

Selain itu, keduanya telah melakukan kekeliruan dalam melaksanakan manajerial. Arif Waluyo sebagai Kepala Biro Keuangan KPK disebut tidak memiliki program pembinaan terhadap Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pengganti, dan Bendahara Penerimaan.

Dia juga harusnya membina Juliharto sebagai Plt Kepala Bagian Perbendaharaan dengan melakukan bimbingan apabila ada permasalahan yang timbul dan harus diselesaikan. Namun hal ini tidak dilakukan.

Berikutnya, Arif tidak mau mengganti BPP Penindakan II, Aries Ricardo Sinaga meski telah ditemukan selisih kas sejumlah Rp33.347.894. Adapun alasan yang digunakan karena Aries harus mengurusi selisih kas tersebut walaupun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.05/2013 pergantian tersebut diperbolehkan.

"Demikian diputuskan dalam rapat pemusyawaratan majelis pada Jumat, 19 November oleh kami Albertina Ho selaku ketua majelis, Harjono selaku anggota, dan Syamsuddin Haris selaku anggota yang dibacakan di persidangan untuk umum," pungkas Albertina.