JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengingatkan para kepala daerah dan pejabat terkait untuk melaksanakan proyek pengadaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Peringatan ini disampaikannya setelah komisi antirasuah menetapkan anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka terkait dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur.
"Sebagai pejabat publik yang mendapatkan amanah untuk melaksanakan pembangunan sudah seharusnya memedomani aturan dan prosedur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa," kata Alex dalam konferensi pers yang dikutip dari YouTube KPK RI, Minggu, 16 Agustus.
Para pejabat, sambungnya, tidak seharusnya menyalahgunakan wewenangnya untuk mengambil keuntungan pribadi dari pengerjaan proyek di wilayahnya termasuk meminta fee. Hal tersebut harus dilakukan agar pembangunan yang dilaksanakan dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
"Demikian juga bagi pihak swasta sebagai partner pemerintah. Dalam melaksanakan pembangunan sudah semestinya menjalankan praktik bisnisnya dengan jujur dan berintegritas sehingga dapat menghindari praktik-praktik korupsi," tegas Alexander.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 15 Oktober dan menahannya di Rutan KPK Cabang Kavling C1.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori yang kini ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari yang ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy yang juga ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Dalam kasus ini, Dodi telah melakukan praktik lancung dengan merekayasa sejumlah daftar termasuk membuat daftar calon rekanan yang akan melaksanakan pengerjaan proyek. Tak hanya itu, Dodi ternyata telah menentukan besaran persentase pemberian fee dari tiap nilai proyek dengan rincian 10 persen untuknya, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untk Eddi dan pihak terkait lainnya.
Dengan bantuan praktik culas yang telah dilakukan, perusahaan milik Suhandy yaitu PT Selaras Simpati Nusantara dinyatakan sebagai pemenang dari empat proyek pembangunan. Proyek tersebut adalah rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 Miliar; peningkatan jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 Miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 Miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.
Atas tindakan curang itu, Dodi diduga akan menerima komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar dari Suhandy. Hanya saja, saat OTT dilakukan ia baru menerima sebagian uang yang diberikan melalui anak buahnya yaitu Herman dan Eddi. Adapun dalam OTT ini, KPK mengamankan uang sebesar Rp270 juta dan Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi di Jakarta.