Bagikan:

BANYUMAS – Pencuri baterai tower area BTS XL yang terletak di Grumbul Gunung Depok, Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas berhasil ditangkap anggota Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka dari kasus tersebut baik pencuri maupun penadah.

"Kami berhasil mengankan DS (32) warga Kedungwringin Patikraja, Kabupaten Banyumas, sebagai tersangka pelaku pencurian. Dan YA (31) warga Sokaraja Kidul Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, sebagai tersangka penadah barang curian.", ungkap Kasat Reskrim dalam keterangan tertulis, Juma'at, 22 Desember.

Kasat menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu 29 November sekira pukul 22.00 WIB. Pelapor dari pihak PT XL Axiata mendapati tower di Grumbul Gunung Depok, dalam kondisi mati.

Setelah dicek, pelapor mendapati 4 Buah Baterai merk SHOTO dengan Seri SDA 10-48100 dan 2 Bank Baterai merek Genesis yang berisi (8 Picis) dengan seri 12TD100F4-100AH, telah hilang.

"Atas kejadian tersebut pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib di Polsek Banyumas dengan total kerugian senilai Rp19.680.000." ungkap Kasat Reskrim.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, DS merupakan mantan karyawan PT. MITRA KARSA UTAMA yang merupakan mitra dari PT. XL Axiata.

Modusnya, tersangka melakukan pencurian dengan cara meminjam kunci selter kepada penjaga tower kemudian masuk area tower kemudian mengambil baterai tersebut.

"Setelah melakukan pencurian, 4 baterai tower jenis lithium itu dijual oleh DS kepada YA (penadah) dengan harga Rp2.500.000 per satu baterai. Jika ditotal jumlahnya mencapai Rp10.000.000", urainya.

Adapun barang bukti yang dimankan petugas berupa 1 (satu) buah baterai tower lithium, merk shoto, warna hitam, tipe SDA10-48100.

Dari hasil pengembangan, tersangka juga melakukan pencurian battery di Tower Gubug Kuning Kedungwringin, Patikraja, Tower XL Karanggintung Sumbang, Tower Jalan Hr Bunyamin Pabuaran Purwokerto Utara, Tower Karangklesem, Purwokerto Selatan, dan Tower XL Desa Pageraji, Cilongok.

"Atas kejadian ini, tersangka dikenai pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan, penadah dikenal pasal 480 KUHP dengan hukum penjara maksimal 4 tahun penjara", tutup Kasat Reskrim.