Polisi Tangkap ASN Tenaga Pengajar SD Pencuri Baterai Menara Seluler di Bengkulu
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian baterai tower seluler yang melibatkan oknum ASN di wilayah Kabupaten Lebong. ANTARA/Nur Muhamad

Bagikan:

REJANG LEBOBG - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap seorang ASN di Kabupaten Lebong karena diduga mencuri baterai menara seluler.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengatakan oknum ASN yang terlibat kasus pencurian baterai menara ("tower') PT Telkomsel tersebut adalah An (39) yang memiliki dua alamat di Kabupaten Rejang Lebong, yakni di Jalan Baru Kecamatan Curup dan Desa Sukarami, Kecamatan Bermani Ulu.

"Peristiwa terjadi pada Senin dini hari, tanggal 26 Desember 2022, sekitar pukul 01.00 WIB, dengan lokasi "tower" milik PT Telkomsel di Desa Simpang Embacang, Kecamatan Selupu Rejang,” kata AKBP Tonny dikutip ANTARA, Rabu, 28 Desember.

Dia menjelaskan tersangka yang keseharian bertugas sebagai tenaga pengajar di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lebong itu bersama dua orang temannya, yaitu MS (28) warga Kecamatan Curup Utara dan S (35) warga Kecamatan Bermani Ulu yang saat penangkapan melarikan diri (DPO) melakukan pencurian baterai "tower" PT Telkomsel sebanyak 8 unit.

Kasus pencurian baterai "tower" milik PT Telkomsel, kata dia, masih dalam penanganan petugas Polsek Curup, termasuk mengejar dua orang tersangka lainnya yang masih buron.

Sementara itu, Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho mengatakan kejadian bermula saat karyawan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk mendapat telepon dari kantor pusat jika alarm di salah satu "tower" di site Air Bang berbunyi dan saat diperiksa baterai "tower" sudah hilang, kemudian petugas langsung melaporkannya ke Polsek Curup.

"Setelah menerima laporan, petugas Polsek Curup langsung menuju tempat kejadian dan saat sampai terlihat ada warga yang keluar dengan mengendarai sepeda motor sehingga langsung dikejar dan menangkap tersangka An, sedangkan dua rekannya berhasil melarikan diri," terangnya.

Dari tangan tersangka An, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor merek Honda Revo pelat BD 2451 KR tiga unit baterai merek Max Life FGB warna abu-abu.

Kemudian petugas Polsek Curup, kata dia, melakukan pengejaran dua tersangka yang berhasil kabur. Dari rumah tersangka S petugas mendapati lima unit baterai yang sama, sedangkan tersangka sudah melarikan diri.