Kapolda Bengkulu Ancam Pecat Anak Buahnya Tak Netral Pemilu 2024
Petugas KPPS menyusun surat suara dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jaktim, 18 Desember 2023. (ANTARA FOTOM Adimaja)

Bagikan:

BENGKULU - Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu Irjen Pol Armed Wijaya menegaskan, jika ada anggota polisi yang ketahuan tidak netral saat pelaksanaan Pemilu 2024 akan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH.

"Sudah saya tegaskan juga, untuk personel Polda Bengkulu saya perintahkan semua wajib netral tidak memihak ke salah satu pasangan baik presiden, kepala daerah, maupun legislatif," kata dia di Kota Bengkulu, Jumat.

Ia menyebutkan, pemberian sanksi berupa pemecatan atau PTDH merupakan sanksi yang paling berat bagi anggota Polri yang tidak netral. Sanksi ringan berupa sanksi etik.

Saat ini, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap anggota kepolisian yang ketahuan tidak netral.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada seluruh masyarakat jika mengetahui atau melihat ada oknum anggota kepolisian yang tidak netral, untuk segera melaporkan hal tersebut ke Polda Bengkulu.

"Tidak netral ini hukumannya berat, dalam kode etik itu sanksinya sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat (pecat)," tegas Armed.

Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menegaskan pegawai yang menerima upah dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dilarang untuk ikut berpolitik praktis.

Pegawai penerima upah dari pemerintah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer, Ketua RT dan Ketua RW.

"ASN tidak diperbolehkan untuk ikut berpolitik praktis dan harus netral. Selain ASN, pegawai yang menerima upah dari pemerintah termasuk PPPK, honorer, ketua RT dan RW tidak diperbolehkan untuk ikut berpolitik," ujar Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat.

Jika ada ASN ataupun pegawai penerima upah dari pemerintah melakukan politik praktis akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dengan sanksi ataupun hukuman paling berat yaitu pemecatan, penurunan pangkat dan tidak dapat naik pangkat.

Oleh karena itu, Bawaslu Kota Bengkulu terus mendorong dan memberikan imbauan kepada seluruh ASN di Kota Bengkulu untuk tidak terlibat berpolitik praktis, apapun bentuknya.