Jadi Muncikari Anak 12 Tahun, Guru Olahraga di Rejang Lebong Bengkulu Terancam Dipecat
Tersangka S (dua kiri) oknum guru yang ditangkap aparat Polres Rejang Lebong karena melakukan perbuatan eksploitasi anak. Dok ANTARA

Bagikan:

BENGKULU - Dua orang oknum aparatur sipil negara di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yang ditangkap polisi karena terlibat kasus kriminal terancam sanksi pemecatan.

"Saya sudah sampaikan kepada Inspektorat dan BKP-SDM agar keduanya diberhentikan sementara sampai menunggu putusan inkrah dari pengadilan. Jika sudah diputus pengadilan, sanksi terberatnya adalah pemecatan," kata Wakil Bupati Rejang Lebong Hendra Wahyudiansyah saat dikonfirmasi di Rejang Lebong, Antara, Senin, 19 September. 

Dua ASN tersebut masing-masing satu orang bertugas sebagai staf salah satu OPD di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan satu orang lagi sebagai tenaga pendidik (guru olahraga) di salah satu sekolah dasar negeri di daerah setempat.

Hendra sangat menyesalkan penangkapan dua orang ASN atas keterlibatannya dalam kasus kriminalitas. Padahal seharusnya sebagai ASN bisa menjadi panutan dan tauladan bagi masyarakat.

"Saya tadi sudah menyampaikan dan mengingatkan ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan tidak bermain yang tidak sesuai dengan hukum dan aturan yang ada," terangnya.

Sebelumnya, Kapolres Rejang Lebong AKP Tonny Kurniawan menjelaskan, jajarannya pada Kamis, 15 September sekitar pukul 19.30 WIB menangkap pelaku eksploitasi anak atau muncikari berinisial S (54), warga Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, yang kesehariannya adalah guru olahraga salah satu SD negeri.

Selain menangkap tersangka S, polisi juga menangkap satu orang pria hidung belang berinisial T (55), warga Desa Bumi Sari, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, yang berprofesi sebagai petani.

Kedua orang tersangka ini ditangkap setelah melakukan transaksi menjual korban anak masih berumur 12 tahun sebagai pelayan nafsu birahi tersangka T dengan bayaran Rp120.000 sekali main.

Sedangkan satu orang ASN lainnya yang ditangkap jajaran Polres Rejang Lebong adalah Ju (43), warga Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, atas dugaan penggelapan sepeda motor milik tukang ojek yang ada di daerah itu pada 5 September dan ditangkap 15 September atau sehari setelah dilaporkan.