Bagikan:

REJANG LEBONG - Polres Rejang Lebong, Bengkulu tengah melengkapi berkas pemeriksaan tersangka pelaku penganiayaan guru SMAN 7 hingga buta pada awal Agustus lalu. 

Korban bernama Zaharman (58) merupakan guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong. Sedangkan pelaku merupakan orang tua murid berinisial AJ (45), warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

"Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas pemeriksaan dan akan segera dilimpahkan kepada penuntut umum Kejari Rejang Lebong. Saat ini jumlah saksi yang sudah diperiksa ada 11 orang," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar dikutip dari Antara, Senin, 28 Agustus.

Para saksi yang diperiksa diantaranya satpam dan guru serta siswa di SMAN 7 Rejang Lebong.

Selanjutnya saksi ahli pidana dan dokter spesialis mata RS AR Bunda Kota Lubuklinggau tempat korban menjalani perawatan pertama kali.

Tersangka AJ terancam hukuman selama 16 tahun penjara karena diduga melakukan penganiayaan berat dengan rencana. 

"Sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 356 ayat (2) KUHP juncto Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun," terangnya.

Sejauh ini tersangka AJ masih mendekam di sel tahanan Polres Rejang Lebong. Berkas pemeriksaan tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan JPU Kejari Rejang Lebong. 

Sebelumnya kasus penganiayaan guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong yang terletak di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang pada Selasa, 1 Agustus lalu sekitar Pukul 09.30 WIB.

Peristiwa bermula saat korban mendapati siswa merokok di dalam lingkungan sekolah ketika jam belajar aktif, kemudian korban menindak murid yang merokok itu dan selanjutnya sang murid ini pulang ke rumah memanggil orang tuanya.

Kemudian orang tua murid berinisial AJ datang ke SMAN 7 Rejang Lebong dengan membawa sebilah pisau dan ketapel langsung mencari korban. Setelah bertemu pelaku langsung mengarahkan ketapel sehingga mengenai mata sebelah kanan, melihat korban berdarah pelaku langsung melarikan diri.

Tersangka AJ pada Sabtu (5/8) sekitar pukul 23.05 WIB menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong setelah empat hari dikejar tim gabungan Polres Rejang Lebong, Polsek Padang Ulak Tanding dan Polda Bengkulu.

Dari pengakuan tersangka AJ di hadapan petugas penyidik menyatakan dirinya emosi setelah menerima laporan dari anaknya PDM (16) yang mengaku ditendang oleh korban karena dituduh merokok di lingkungan sekolah.