Bagikan:

BENGKULU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu memberikan pendampingan kepada Zaharman (58), guru SMA Negeri 7 Kabupaten Rejang Lebong yang diduga dianiaya orang tua murid.

Kepala Dikbud Provinsi Bengkulu Saidirman mengatakan, pascakejadian aktivitas belajar mengajar di sekolah itu untuk sementara waktu diliburkan.

"Trauma akibat kejadian ini bukan hanya dialami oleh guru yang menjadi korban tetapi juga guru-guru lainnya yang ada di sekolah itu. Kita sudah menyiapkan beberapa langkah untuk membantu mengatasi trauma korban dan para guru tersebut," kata dia usai menjenguk guru korban penganiayaan di RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu 2 Agustus, disitat Antara.

Dia menjelaskan, pihaknya memberikan pendampingan kepada korban dan para guru lainnya serta akan melakukan rapat koordinasi dengan para orang tua atau wali murid di SMAN 7 Rejang Lebong yang terletak di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang itu.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, Saidirman berharap nantinya bisa menciptakan rasa aman dan nyaman terhadap guru-guru di SMAN 7 Rejang Lebong sehingga aktivitas belajar mengajar kembali bisa berjalan seperti sebelumnya.

Ketua PGRI Provinsi Bengkulu Haryadi yang ikut membesuk korban menyampaikan duka atas kejadian yang dialami korban sehingga membuat mata bagian sebelah kanannya menjadi cacat permanen setelah diketapel orang tua murid pada Selasa 1 Agustus.

Pihaknya, lanjut Haryadi, sudah berkoordinasi dengan Kapolda Bengkulu dan meminta pihak kepolisian dapat mengusutnya hingga tuntas serta menangkap pelakunya.

Dia berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi, dan keberadaan guru di mana saja hendaknya diberikan perlindungan kepada mereka yang dengan tulus mengabdi untuk kualitas hidup masyarakat.

Sementara itu Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon menjelaskan, jika murid yang menjadi penyebab orang tua menganiaya guru di daerah itu berinisial PD (16), telah dimintai keterangan dan melaporkan balik korban Zaharman atas dugaan kasus kekerasan yang dialaminya.

Berdasarkan keterangan PD kepada petugas penyidik, kata dia, jika dirinya tidak merokok di kantin sekolah seperti yang dituduhkan oleh korban, melainkan temannya yang duduk di sebelahnya.

Sejauh ini pihaknya masih mendalami kasus penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong itu, mengingat ada versi berbeda antara yang disampaikan oleh korban maupun dari pihak pelaku.

Dia menegaskan bahwa aksi kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan di mata hukum. Oleh karena itu dirinya telah memerintah jajarannya termasuk Polsek Padang Ulak Tanding untuk mencari keberadaan orang tua murid yang menjadi pelaku penganiayaan itu.