BENGKULU - AJ (45), orang tua dari PDM (16) telah ditetapkan jadi tersangka penganiayaan terhadap Zaharman (58), guru SMAN 7 Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Tersangka saat ini dalam kejaran kepolisian.
Kepala Polsek Padang Ulak Tanding, Inspektur Pol Satu Hengky Noprianto mengatakan, keberadaan AJ terendus di wilayah hukumnya. Namun, tersangka selalu berpindah-pindah sehingga belum diringkus.
"Untuk mempercepat pencarian pelaku, selain dilakukan jajaran Polsek Padang Ulak Tanding, juga dibantu tim dari Satreskrim Polres Rejang Lebong dan Jatanras Polda Bengkulu," kata Hengky saat dihubungi di Rejang Lebong, Bengkulu, Jumat 4 Agustus, disitat Antara.
Hengky mengatakan pengusutan kasus penganiayaan yang melibatkan wali murid ini membuat kegiatan belajar mengajar di SMAN 7 Rejang Lebong tersendat. Para siswa saat ini diliburkan untuk sementara waktu.
"Kami berharap ini (belajar mengajar) kembali diaktifkan. Bila sekolah masih ragu akan keamanan dan membutuhkan pengamanan dari polisi, kami siap melakukannya," ujar Hengky.
Adapun Zaharman, guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong yang menjadi korban penganiayaan AJ saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit AR Bunda, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).
Zaharman mengalami luka parah pada bagian mata sebelah kanan akibat diketapel AJ. Salah satu mata AJ dinyatakan buta oleh dokter yang melakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:
Kejadian penganiayaan yang menimpa Zaharman bermula saat korban mengetahui ada siswa merokok berinisial PDM di dalam lingkungan sekolah pada Selasa 1 Agustus pagi.
Zaharman selaku guru sekolah menindak siswa tersebut. Namun, siswa itu tidak terima dan pulang ke rumah untuk memanggil orang tuanya berinisial AJ.
Tidak berselang lama, AJ datang ke sekolah dengan membawa sebilah pisau dan ketapel. Dia langsung Zaharman, guru yang menghukum anaknya.
Setelah bertemu korban, pelaku langsung mengarahkan ketapel ke arah Zaharman hingga mengenai mata sebelah kanan. Melihat korban berdarah, pelaku langsung melarikan diri.