Pemkab Cirebon Berikan Kenaikan Gaji Berkala kepada 1.901 Guru Berstatus PPPK
Bupati Cirebon Imron (tengah) saat memberikan SK kenaikan gaji berkala kepada salah satu guru PPPK di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023) kemarin. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Cirebon)

Bagikan:

CIREBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, memberikan kenaikan gaji berkala kepada 1.901 guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kenaikan gaji sebagai bentuk apresiasi agar tenaga pengajar bisa mendidik murid menjadi pintar.

“Surat Keputusan (SK) terkait kenaikan gaji berkala bagi ribuan guru itu sudah diserahkan sejak Rabu kemarin,” kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, dikutip dari Antara, Kamis, 30 November.

Penyerahan SK itu, kata Imron, diperuntukkan bagi guru PPPK yang sudah diangkat sejak Januari 2021 dan Februari 2023.

Dengan kenaikan gaji berkala, para guru PPPK dapat memaksimalkan kinerja mendidik murid sehingga mampu berprestasi dalam bidang akademik maupun non-akademik. 

“Seluruh guru PPPK harus bisa menjalankan tugas utamanya dengan baik dan benar, yaitu membawa anak didiknya menjadi cerdas dan pintar,” ujarnya.

Di samping ranah akademik, Imron juga meminta seluruh guru PPPK turut membantu mengubah pola pikir siswa dengan rutin memberikan edukasi terkait stunting.

Sebab, kata dia, guru PPPK memiliki tugas sebagai orang tua asuh bagi siswa selama berada di lingkungan sekolah. Terlebih penurunan angka stunting di Cirebon harus melibatkan kontribusi dari semua pihak.

"Guru PPPK diharapkan ikut bisa memberikan edukasi tentang stunting. Agar stunting di Kabupaten Cirebon bisa hilang. Penanganan stunting ini harus keroyokan, termasuk juga para guru PPPK,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Ronianto menjelaskan seluruh guru PPPK yang kini bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN), bertugas menjadi tenaga pengajar di TK, SD dan SMP di daerahnya.

Untuk guru PPPK angkatan pertama, ujar dia, maka akan mendapatkan kenaikan gaji berkala secara rapel.

“Tenaga pengajar tersebut, merupakan guru PPPK yang dilantik pada tahun 2021 dan 2022 lalu. Untuk angkatan pertama atau dilantik sejak tahun 2021, maka akan mendapatkan kenaikan gaji berkala secara rapel,” katanya. Ia memastikan Pemkab Cirebon akan membayar semua kenaikan gaji berkala tersebut.