Bagikan:

BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menambah anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Rp124 miliar pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.

"Ini untuk PPPK 2022 ini. Nanti 2023 kita anggarkan lagi untuk yang belum diangkat," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan dilansir ANTARA, Jumat, 30 September.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembayaran gaji PPPK selama satu tahun, yakni PPPK guru sebanyak 2.281 orang dan PPPK penyuluh serta administratif sebanyak 63 orang. Karena, pada APBD murni Pemkab Bogor baru menganggarkan sekitar Rp96 miliar untuk gaji PPPK.

Iwan menegaskan, alokasi belanja daerah dalam APBD Perubahan 2022 pada sektor pendidikan, mencapai 27 persen termasuk belanja gaji PPPK tahun ini.

"Saya berharap, pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor, dapat menerima Rancangan Perubahan APBD 2022 yang telah disampaikan untuk dibahas di tingkat Badan Anggaran," kata Iwan.

Sementara, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan memperkirakan kebutuhan anggaran untuk gaji PPPK di tahun 2023 mencapai Rp380 miliar.

"Total anggaran sekitar Rp380 miliar, kami coba alokasikan, diusulkan di KUA-PPAS tahun anggaran 2023," kata Wildan.

Peningkatan secara drastis anggaran gaji PPPK itu lantaran adanya rencana pengangkatan sebanyak 3.620 PPPK di tahun depan.

"Jadi khusus untuk gaji PPPK angkatan 2023-nya saja hampir Rp200 miliar," tuturnya.

Wildan menyebutkan, akibat meningkatnya kebutuhan anggaran untuk gaji PPPK, Pemerintah Kabupaten Bogor terpaksa menggeser sebagian anggaran yang semula untuk infrastruktur.

"Digeser beberapa, yang pertama infrastruktur mau tidak mau berkurang, terus kegiatan-kegiatan coba kita kurangi yang sifatnya kaya pelatihan, bimtek, sosialisasi, itu kita alokasikan," kata Wildan.