Empat Penganiaya Anggota TNI di Sumedang Ditangkap
Empat tersangka penganiaya anggota TNI di Sumedang (ANTARA FOTO)

Bagikan:

JAKARTA - Tim Polres Sumedang, Jawa Barat, menangkap empat pelaku kasus penganiayaan seorang prajurit TNI dari Satuan Yonif 301 Prabu Kian Santang. Penganiayaan di Jalan Raya Cadas Pangeran, Sumedang yang menyebabkan korban harus menjalani perawatan medis karena mengalami luka pukulan.

"Tersangka telah dilakukan penahanan oleh Satuan Reskrim Polres Sumedang," kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto kepada wartawan di Sumedang, dikutip Antara, Senin, 9 November.

Dia mengatakan keempat tersangka sebelumnya dilaporkan menganiaya Pratu Muhammad Asrul anggota kesehatan dari Satuan Yonif 301 Prabu Kian Santang Kodam III/Siliwangi pada Jumat, 6 November.

Dari laporan itu, kata Eko, jajarannya langsung bergerak hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku yakni inisial ES, NM, SA, dan IR di wilayah Sumedang dan Kabupaten Bandung, Sabtu, 7 November.

"Atas laporan polisi tersebut Satuan Reskrim Polres Sumedang bergerak cepat untuk mengamankan para tersangka pada hari Sabtu 7 November 2020 di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah Sumedang dan Bandung," kata Kapolres.

Eko menjelaskankasus penganiayaan itu berawal dari korban yang tidak mengetahui bahwa spion mobil yang dikemudikan-nya menyerempet seorang pejalan kaki di kawasan Cadas Pangeran.

Selanjutnya kendaraan korban disusul oleh sekelompok orang yang merupakan tersangka dengan mengendarai tiga sepeda motor, lalu menyuruh korban turun dari mobil hingga terjadi perdebatan.

Sejumlah pelaku memukul wajah korban dengan tangan kosong secara bergantian yang menyebabkan korban mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan, dan luka di bagian hidung.

"Atas peristiwa tersebut korban didampingi oleh pihak Denpom Sumedang membuat laporan polisi di Polres Sumedang dan melakukan visum," ujarnya.

Keempat tersangka kini  mendekam dalam sel tahanan Markas Polres Sumedang untuk menjalani proses hukum.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 tentang tindak kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang dan pidana penganiayaan.