Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus jual beli senjata api. Penangkapan itu merupakan pengembangan pabrik modifikasi senjata di wilayah Semarang.

"Melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terkait dengan pembuatan senjata api ilegal," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu, 19 Agustus.

Keempat tersangka berinisial ANR, TRR, LMP, dan W. Mereka ditangkap di wilayah berbeda.

Untuk tersangka ANR ditangkap di Garut, sementara TRR ditangkap di Sumedang. Sedangkan tersangka LMP dan W ditangkap di Ngawi.

Trunoyudo mengatakan rangkaian penangkapan itu merupakan pengembangan dari tersangka R. Ia merupakan residivis kasus serupa yang ditangkap pada 2017.

Kemudian, menangkap tersangka ANR dan TRR. Penyidik kemudian terus mengembangkannya kembali.

Lalu, penyidik menangkap tersangka LMP. Ia menjual senjata api kepada tersangka W, yang ditangkap membeli sepucuk senjata Air gun jenis Baretta ilegal.

Tersangka W juga dikatakan pernah dititipkan 1 kotak peluru tajam 9mm dalam kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2020. Namun belum diketahui siapa yang menitipkannya.

“Polda Metro Jaya dalam setiap pengembangan penyelidikan tetap berkolaborasi dengan Densus 88 Antiteror Polri,” kata Trunoyudo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Puspom TNI Angkatan Darat mengungkap kasus peredaran senjata api (senpi) rakitan. Bahkan, membongkar pabrik spesialis modifikasi senpi.

Dilibatkannya Puspom TNI AD dalam pengungkapan kasus peredaran senpi ini karena ditemukannya modus penggunaan kartu anggota palsu mengatasnamakan TNI AD dan Kementerian Pertahanan.

"Total yang sudah kami ungkap Krimum Polda Metro Jaya termasuk berkolaborasi dengan Puspomad beberapa waktu lalu sebelum ini, itu adalah saat ini kurang lebih 55 pucuk senjata api ilegal,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengki Haryadi.