Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota menangkap seorang pria berinisial DS (33) lantaran kedapatan mengedarkan obat terlarang. Pria warga Kecamatan Serang, Kota Serang ini ditangkap di depan Perumahan Visenda, Kecamatan Serang.

Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, pengungkapan terduga pelaku bermula saat penyidik Satuan Resnarkoba mendapatkan laporan dari masyarakat.

Dari laporan itu, penyidik kemudian turun ke lapangan untuk mengintai pergerakan DS. Dari keterangan lingkungan tersebut, DS kerap menjual obat-obatan terlarang.

Saat melihat gerak-gerik terduga pelaku, Polisi langsung mengamankannya. Kemudian Polisi melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku.

"Dia terbukti mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar,” kata AKP Agus saat dikonfirmasi, Minggu 13 Februari.

Setelah menggeledah rumah terduga pelaku, Polisi kembali menemukan barang bukti berupa 1.000 butir obat berwarna kuning berlogo MF yang diduga sebagai hexymer.

Tidak hanya itu saja, ponsel android milik terduga pelaku juga diamankan untuk dilakukan pengembangan ke jaringan yang lebih besar.

"Saat kita interogasi, DS mengakui barang tersebut miliknya. Dia mendapat barang tersebut dari hasil membeli kepada seseorang berinisial yang masih kita lakukan pengembangan," ujarnya.

Atas ulahnya, DS dijerat dengan Pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang.

"Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperan aktif mengindari dan melawan Narkoba, agar bisa membantu Polisi dalam memberantas Narkoba dengan cara melaporkan ke petugas terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba," katanya.