Bagikan:

JAKARTA - Pemuda berinisial GR (25) ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Serang lantaran kedapatan mengedarkan pil koplo.

Pria warga Kelurahan Serdang, Kecamatan Serang, ditangkap dengan barang bukti 700 butir pil tramadol dan hexymer.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, tersangka GR ditangkap di Jalan Raya Ciruas-Petir, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

"Petugas melakukan undercover buyer atau menyamar sebagai pembeli. Dari tersangka Satresnarkoba berhasil mengamankan lebih dari 700 butir pil tramadol dan hexymer yang ditemukan dalam tas kecil," kata AKBP Yudha, Minggu, 28 Mei.

AKBP Yudha menjelaskan, pelaku inisial GR ditangkap berdasarkan tindaklanjut dari laporan masyarakat adanya transaksi pil koplo yang sering dilakukan pelaku.

Berbekal dari informasi tersebut selanjutnya personel Satresnarkoba mengatur strategi dengan melakukan undercover buyer dengan memesan obat dari tersangka GR.

Setelah ada kesepakatan, petugas yang menyamar langsung menangkap tersangka.

"Dari tangan tersangka GR petugas berhasil mengamankan 692 butir pil hexymer dan 95 butir tramadol. Selain obat, juga diamankan uang tunai Rp70.000, handphone dan tas kecil," ucapnya.

Tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

Sementara dari pengakuan tersangka GR, pelaku mengaku sudah melakukan bisnis narkoba selama satu bulan.

Pelaku berdalih keuntungannya digunakan untuk kebutuhan hidup lantaran tidak mempunyai pekerjaan.

"Tersangka mengaku beli obat dari SG (DPO) warga Tanah Abang, Jakarta Pusat, seharga Rp 800.000. Tersangka mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis pil koplo karena terdesak kebutuhan ekonomi," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka GR dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.