Tiga Pengedar Obat Terlarang Pil Yarindo di Kulon Progo Ditangkap Polisi
Polisi menangkap tiga pelaku pengedar obat terlarang pil koplo jenis yarindo (foto via ANTARA)

Bagikan:

KULON PROGO - Polisi menangkap tiga pelaku  pengedar obat terlarang pil koplo jenis yarindo.

KBO Satuan Narkoba Polres Kulon Progo Iptu Jatmiko menyebutkan inisial tiga pelaku, yakni TF, MIH, dan APH. Ketiganya warga Godean, Kabupaten Sleman.

"TF ditangkap saat berupaya melakukan transaksi narkoba di Terminal Kenteng, Kecamatan Nanggulan pada hari Sabtu (20/2) pukul 19.45 WIB. Dari TF, kami melakukan pengembangan penyidikan kasus ini, kemudian menangkap dua pelaku lainnya berinisial MIH dan APH," kata Jatmiko dikutip Antara, Rabu, 7 April.

Dari hasil penangkapan terhadap TF, polisi menyita sejumlah barang bukti 10 butir pil bersimbol Y yang diduga yarindo.

Berdasarkan pengakuan dari TF, dia mendapatkan pil yarindo dari MIH, warga Kecamatan Godean, seharga Rp35 ribu.

"Berdasarkan informasi tersebut, petugas memutuskan untuk melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh TF dan MIH," sambung Jatmiko.

Berdasarkan pemeriksaan MIH, kata Jatmiko, 10 butir pil yarindo yang dijualnya kepada TF berasal dari tersangka lain berinisial APH (19) warga Kecamatan Godean dan APH menjual 90 butir pil sapi kepada MIH yang tiap 10 butir sebesar Rp30 ribu.

"Jadi, dari pengembangan penyidikan kasus ini, kami mengamankan tiga pengedar pil yarindo," kata Jatmiko.

Polisi kemudian menindaklanjuti pengakuan APH yang mendapatkan barang haram tersebut dari ARD (25) warga Kecamatan Jetis, Yogyakarta.

"ARD menjual pil yarindo atau pil sapi kepada APH sebanyak 1 boks berisi 100 butir dengan harga Rp220 ribu," katanya.

Saat ini, lanjut Jatmiko, polisi masih melakukan pengembangan penyidikan kasus ini karena berdasarkan keterangan APH, ada pengedar utama jaringan ini bernama Ndoko.

"Obat terlarang itu diperoleh APH dari seseorang yang bernama Ndoko yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) kami," katanya.

Tiga tersangka dijerat Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.

"Total barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini sebanyak 103 butir," kata Jatmiko.