SERANG KOTA – Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota, berhasil meringkus pelaku pencurian barang berharga milik seorang wartawan di Serang, Banten.
Kasi Humas Polres Serang Kota Iptu Iwan Sumantri mengatakan, penangkapan pelaku berinisial ES (34) warga Kelurahan Banten Girang, Kecamatan Serang, Kota Serang, berawal dari penangkapan tiga orang penadah barang curian tersebut, yakni MS (27) dan RL warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang. Sedangkan pelaku lainnya AA (32) warga Desa Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
"Sudah dilakukan penangkapan, pelaku berinisial ES warga Kelurahan Banten Girang," kata Kasi Humas Polres Serang Kota Iptu Iwan Sumantri, Senin 15 November.
Dari keterangan ketiga pelaku, polisi mendapat identitas otak pencurian. Berbekal informasi, tim Satreskrim Polres Serang Kota bergerak menuju kediaman pelaku pencurian dan berhasil menangkap.
BACA JUGA:
"Untuk barang bukti yang diamankan ada satu unit sepeda motor, drone dan dua unit ponsel milik korban," ujar Iwan.
Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Untuk pelaku penadahan ketiganya dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana dan pelaku pencurian Pasal 363 KUHPidana.
"Keempat tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang Kota," tutur Iwan.
Diberitakan sebelumnya, kediaman Rizky Ganis Pribadi di Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, disatroni maling, pada Minggu 10 Oktober dinihari.
Pelaku diketahui masuk ke kediaman Ganis melalui pintu pagar yang tidak terkunci. Ia kemudian menuju lantai dua dan masuk ke dalam kamar Ganis yang juga tidak terkunci.