JAKARTA – Tiga perampok yang menewaskan MN (22), karyawan Badan SAR Nasional (BASARNAS), telah ditangkap sebelumnya. Setelah dua minggu berlalu, kini petugas berhasil menangap T, otak atau dalang dari aksi perampokan yang terjadi di Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Penangkapan T dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat. Eksekutor pembunuhan Mita ditangkap setelah Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengembangan dari pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan adanya penangkapan pelaku utama dalam insiden perampokan terhadap karyawati Kantor Basarnas yang meninggal itu.
"Pelaku begal (rampok) yang bertindak selalu eksekutor, yang akibatkan karyawati Basarnas meninggal dunia, ditangkap Polres Jakarta pusat," kata Kombes Hengki, Senin 15 November.
Hengki menyebut, motif pelaku dalam pengaruh narkoba saat melakukan aksi pembegalan itu. Akibatnya, pelaku nekat membacok bertubi-tubi hingga korban tewas. Usai membacok, pelaku juga merampas telepon seluler milik korban.
"Sesuai prediksi di bawah pengaruh Narkoba," ujarnya.
BACA JUGA:
Hengki menambahkan, detail terkait penangkapan ini akan dirilis di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Diberitakan sebelumnya, aksi perampokan berujung maut itu terjadi di dekat kantor korban, di Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat 22 Oktober, lalu.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sam Suharto menjelaskan, korban berinisial MN (22) saat itu tengah menunggu ojek online di pinggir jalan bersama pacarnya.
Tiba-tiba datang 4 orang dengan menggunakan 2 unit sepeda motor. Lalu 2 orang turun dari motor sambil menenteng senjata tajam. Pelaku sempat menuduh korban telah memukul adiknya.
"Lalu pelaku langsung membacok korban," ucapnya.
Pelaku lalu merampas telepon seluler milik korban dan langsung kabur meninggalkan lokasi. Korban sempat dilarikan ke RS Hermina, namun nyawanya tak tertolong.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap tiga pelaku dalam kasus ini. Ketiga pelaku yang telah ditangkap yakni RP (18), MG (18) dan MR (24).