Pelaku Begal Karyawan Basarnas Gunakan Sabu Agar Berani Melukai Korbannya
ADR (inisial) pelaku pembacokan karyawan Basarnas/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Petugas gabungan Polsek Kemayoran dan Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap ADR, eksekutor perampokan disertai pembunuhan yang menewaskan karyawati Badan SAR Nasional (Basarnas) Mita Nurhasanah di kawasan Cigudeg, Bogor, Jawa Barat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heryanto mengatakan, penangkapan tersangka utama perampokan inisial ADR dilakukan pada Minggu 14 November, kemarin.

"Pelaku ketika beraksi ada 4 orang, ADR eksekutornya, tiga sebelumnya sudah diamankan Polda Metro Jaya," ujarnya kepada wartawan, Selasa 16 November.

AKBP Setyo menjelaskan, kejadian perampokan ponsel milik karyawati Basarnas itu terjadi pada 22 Oktober, lalu. Pada malam itu, dari pengakuan tersangka, dia beraksi di tiga titik lokasi wilayah berbeda.

Kemudian pada 24 Oktober, ADE melarikan diri ke kawasan Bogor dengan bantuan dua orang temannya. Tersangka terus berpindah tempat persembunyiannya, namun tetap berhasil ditangkap anggota kepolisian.

"Akhirnya kita tangkap di Cigudeg, Bogor. Barang bukti yang kita amankan, pakaian saat kejadian, pakaian korban dan CCTV di TKP," ujarnya.

Ketika dilakukan cek urine, tersangka positif menggunakan narkotika jenis sabu. Sebelum melakukan aksi, kata tersangka ADR kepada polisi, dia pesta narkoba di kawasan Jakarta Timur kemudian menjalankan aksi perampokan.

"Dari pengakuan tersangka, mereka memang menggunakan narkoba untuk menaikkan nyali. Dia asal sabet pakai celurit mengenai korban dan mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.

Dari pengakuan tersangka ADR, ketika dirinya merampas ponsel korban, korban melakukan perlawanan sehingga pelaku menebas celurit ke tubuh korban. Selain merampas ponsel milik karyawati Basarnas, pelaku dan komplotannya juga terlibat dua tindak pidana lainnya pada malam yang sama.

"Selain kejadian di Basarnas, ada di dua TKP lain yakni di Jaktim begal juga dan curanmor juga di Jaktim. Hasil kejahatan para tersangka digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Berawal dari (pesta) narkotika dan berakhir digunakan untuk (pesta) narkotika," kata AKBP Setyo.

Akibat perbuatannya, ADR dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.