JAKARTA - Polres Metro Depok melaksanakan Operasi Zebra Jaya terhitung mulai tanggal 15 - 28 November 2021 dengan menitik beratkan di dua lokasi yakni, Jalan Raya Bogor dan Jalan Raya Sawangan Depok. Sasaran pelanggaran yaitu knalpot bising (knalpot brong), penggunaan rotator atau strobe, dan balap liar.
"Titik sasaran masih di jalan protokol serta seperti Jalan Raya Sawangan, dan Jalan Raya Bogor dan untuk jumlah personil gabungan yang kita turunkan dalam operasi Zebra 2021 ini ada 185 anggota terdiri dari Dishub, Satpol PP, Damkar, dan Kodim," terang Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra kepada wartawan, Senin 15 November.
Jhoni juga menjelaskan, dalam operasi kali ini pihaknya hanya sebatas memberi teguran, bukan tindakan. Namun tetap akan mengambil tindakan dalam situasi tertentu.
BACA JUGA:
"Dalam operasi Zebra Jaya kali ini lebih kedepankan upaya preventif ketimbang represif atau penindakan. Anggota lebih humanis dalam memberikan teguran. Dan jika sudah dapat membahayakan bagi pengendara maka upaya represif berupa tindakan tilang akan dilakukan petugas,".
Ia menambahkan untuk sasaran pelanggaran yaitu penggunaan knalpot bising, sesuai Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 dengan kurungan sebulan denda paling banyak Rp250 ribu.Tak hanya itu, penggunaan lampu rotator atau strobo tidak sesuai kendaraan sesuai pasal 287 dengan kurungan sebulan denda Rp250 ribu. Terakhir balap liar, sesuai pasal 287 Jo Pasal 115 huruf B kurungan setahun dan denda Rp3 juta.
"Operasi kali ini masih di tengah pandemi COVID-19, sehingga kita tetap kedepankan protokol kesehatan sekaligus memberikan sosialisasi imbauan serta turun langsung membagikan masker juga kepada pejalan kaki serta penggunaan jalan kendaraan bermotor di jalan," kata dia.
Dirinya mengaku pelaksanan Operasi dilakukan secara mobile dan tidak ada stasioner.