Bagikan:

SUKABUMI - Dua orang pelaku begal yang beraksi dengan membawa gergaji berukuran jumbo ditangkap tim gabungan polisi di Sukabumi, Jawa Barat.

"Kedua tersangka berinisial ABY (27) dan DS (18) merupakan komplotan gergaji, karena setiap menjalankan aksinya kedua begal ini mengancam korbannya dengan menggunakan gergaji berukuran jumbo atau besar," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dikutip Antara, Rabu, 17 November.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, penangkapan kawanan begal yang keberadaannya sudah meresahkan warga Palabuhanratu dan sekitarnya ini berawal adanya laporan dari warga yang menjadi korban begal yakni Davi Ardiyansyah (28), sopir truk tangki air.

Korban mengaku didatangi kedua tersangka dengan membawa senjata tajam jenis gergaji dan langsung menodongkannya kepada Davi. 

Tanpa pikir panjang, korban pun lari tunggang langgang untuk menyelamatkan diri setelah diancam kedua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan.

Setelah mengancam dan korbannya kabur, keduanya pun langsung menguras barang berharga milik Davi yang ditinggalkannya dalam truk. 

Tidak puas dengan hasil jarahannya, hanya berselang dua jam komplotan begal ini melanjutkan kembali aksi jahatnya di wilayah pesisir Pantai Istiqomah, Kecamatan Palabuhanratu dengan target wisatawan.

Kebetulan saat itu, ada wisatawan yang tengah berkemah di sekitar Pantai Istikomah. Pelaku ABY dan DS pun langsung menodongkan gergajinya ke salah seorang wisatawan yakni Fabiyansyah (20) dan mengancam korban serta rekannya untuk segera menyerahkan seluruh barang dan uangnya.

Takut dengan ancaman tersangka yang tidak segan melukai korbannya jiika tidak menuruti perintahnya, para wisatawan hanya bisa pasrah menyerahkan harta bendanya tersebut.

Menerima laporan adanya korban begai di dua lokasi berbebeda dengan ciri-ciri pelaku yang sama. Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polres Cikakak serta Palabuhanratu langsung melakukan pengejaran.

"Kedua tersangka ini memang sudah meresahkan tidak hanya warga, tetapi juga wisatawan. Karena ulah mereka citra objek wisata pantai selatan Kabupaten Sukabumi ini bisa tercoreng," kata Darmawansyah.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.