SUKABUMI - Personel Unit Jatanras Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, menciduk gerombolan gangster yang merupakan terduga pelaku pembacokan terhadap salah seorang pemuda di Jalan Aminta Azmali.
"Penangkapan anggota geng tersebut usai kami menerima laporan adanya kasus penganiayaan di Jalan Aminta Azmali, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada Minggu, (14/11) sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka bacok di bagian belakang tubuhnya," kata Kasi Humas Iptu Astuti kepada wartawan dikutip Antara, Jumat, 19 November.
Informasi yang dihimpun, gangster yang anggotanya masih remaja ini kerap membuat resah warga Kota Sukabumi. Bahkan sebelum melakukan aksi penganiayaan gerombolan ini sempat foto bersama sambil mengacungkan berbagai jenis senjata tajam mulai dari golok, samurai, gergaji berukuran besar, celurit, dan lainnya.
Usai berkeliling dengan menggunakan sepeda motor sembari menebar ancaman kepada siapa pun yang ada di hadapannya. Sekumpulan pemuda yang salah satunya adalah korban merasa terganggu dengan aksi gerombolan ini dan melakukan pelemparan kepada mereka saat melintas di Jalan Aminta Azmali.
Menurut Astuti, pascapelemparan itu dua anggota gangster mengadu kepada delapan orang rekannya yang kebetulan tengah menginap di rumah rekannya yang tidak jauh dari lokasi tempat kejadian pelemparan.
Tidak terima dengan ulah korban bersama rekannya, tersangka utama berinisial PA (19) bersama tujuh rekannya kembali ke lokasi dengan membawa berbagai senjata tajam untuk melakukan penyerangan terhadap korban.
Ternyata sesampainya di lokasi, masyarakat sekitar yang salah satunya adalah korban sudah siap-siap mengantisipasi adanya serangan susulan para gerombolan. Tersangka dan rekannya hendak menyerang sehingga warga langsung melawan.
BACA JUGA:
Nahas salah seorang warga terkena bacokan di bagian belakang tubuhnya oleh tersangka PA. Melihat korbannya tidak berdaya dan kekesalan warga sudah memuncak akhirnya tersangka dan tujuh rekannya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan hanya butuh tiga jam tersangka dan rekannya diringkus. Pada kasus ini polisi menangkap delapan anggota gangster tersebut dan baru satu orang yang dijadikan tersangka sementara tujuh lainnya masih dalam penyeldiikan.
"Dari tangan terduga pelaku kami menyita barang bukti senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan tersangka untuk membacok korbannya. PA dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun," katanya.