JAKARTA - Remaja komplotan rampok yang menewaskan seorang Petugas Layanan Bus (PLB) Transjakarta bernama Sigit Priantono (34) telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Cakung dan Resmob Polres Metro Jakarta Timur. Dari hasil penyidikan polisi, ditemukan modus baru dari aksi kejahatan jalanan ini.
"Tercatat ada 5 orang tersangka berinisial AH, MR, MT, A (DPO) dan MAD (DPO). Modus baru aksi begal ini dengan berpura-pura menanyai korban dan berkata “ini pelakunya”. Kemudian korban yang tidak tahu menahu berusaha menyelamatkan diri. Kawanan AH bersama - sama mengejar korban dan memegang tangan korban," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan kepada VOI, Senin 1 November.
Kapolres menjelaskan, masing-masing tersangka mempunyai peranan berbeda. Tersangka AH berperan membacok sekali ke arah korban, kemudian MR dan MT memegangi tangan korban. AD (DPO) dan MAD (DPO) juga melakukan pembacokan kepada korban.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku langsun melarikan diri. Namun berkat kerja keras Polsek Cakung dibantu Resmob Jaktim, tersangka AH berhasil ditangkap di kampung halamannya di Purwakarta.
BACA JUGA:
"Dari penangkapan AH diketahui, 4 orang tersangka lainnya. Tersangka MR dan MT pun ikut ditangkap di lokasi berbeda. Ketiganya ditahan di Polsek Cakung," ujarnya.
Berdasarkan catatan kejahatan di Polres Metro Jakarta Timur, AH diketahui memiliki setumpuk laporan kejahatan. Bahkan, AH juga menjadi DPO di jajaran kepolisian wilayah Bekasi dan sekitar Jakarta lainnya.
"Dalam aksi perampokan ini, AH sebagai promotor untuk melakukan kegiatan pencurian dengan kekerasan. AH merupakan DPO di beberapa wilayah termasuk Bekasi ada beberapa kejadian dan wilayah lain sekitar Jakarta. Dalam kegiatannya, tersangka memiliki modus sama," kata Kapolres.
Bahkan dari catatan kejahatan AH, Kombes Erwin menyebutkan bahwa AH sejak lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) sudah menjadi inisiator tawuran terutama di daerah Cakung.
"AH ini mempunyai trek rekor (rekam jejak) kejahatan perampokan di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat (4), dimana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Sebelumnya diberitakan, Sigit merupakan Petugas Layanan Bus (PLB) Transjakarta tewas akibat dibegal oleh sekelompok orang di sekitar halte bus wilayah Ujung Menteng, pada Senin 25 Oktober. Dia mengalami luka bacok di lengan kirinya.
Para pelaku menyerang Sigit menggunakan senjata tajam jenis celurit. Kemudian merampas handphone dan kabur meninggalkan korban dalam keadaan terkapar. Warga sempat berupaya melakukan pertolongan, namun upayanya gagal lantaran luka bacok yang diderita Sigit begitu dalam.
Sehingga ketika Sigit dibawa ke Rumah Sakit (RS) Ananda Bekasi, dia dinyatakan meninggal dunia karena kehabisan darah. Kemudian, jenazah Sigit dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur guna kepentingan autopsi.
Jenazah Sigit dimakamkan di TPU Kampung Bali, Kelurahan Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Senin 25 Oktober.