Polda Banten Keluarkan 10 Nama DPO Kasus Penggelapan dan Penipuan
Foto Dok. Polda Banten

Bagikan:

SERANG - Ditreskrimum Polda Banten telah mengeluarkan sejumlah nama yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dirreskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan ada 10 orang yang masuk dalam DPO yang memiliki sangkutan hukum di Polda Banten.

“Orang yang kami masukkan dalam DPO ini merupakan orang yang memiliki sangkutan hukum di Polda Banten, namun yang bersangkutan kabur atau melarikan diri sehingga kami mengeluarkan DPO,” kata Kombes Ade melalui keterangan tertulis, Sabtu 20 Agustus.

Adapun 10 orang yang masuk dalam DPO Polda Banten adalah :

1. Mohamad Julianto (32) laki-laki alamat terakhir Kampung Serdang, RT/RW.006/002, Desa Cipete Kecamatan, Curug, Kota Serang, ciri-ciri tinggi badan: 160 cm, jenis rambut: lurus, warna kulit: sawo matang persangkaan penggelapan dalam jabatan Dasar LP/371/Banten, Tanggal 22 Oktober 2019.

2. Syamsuardi bin H Syharul (51) laki-laki alamat terakhir Kampung Baru RT/RW01/03 Desa Cikoneng Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, ciri-ciri tinggi badan: 160-167 cm, jenis rambut pendek, lurus, hitam, warna kulit sawo matang. Persangkaan penggelapan dan penipuan Dasar LP/330/Banten, Tanggal 25 Oktober 2018.

3. Tugabus Efi Rafiudin (50) laki-laki alamat terakhir Bukit Permai Blok B No 7 RT/RW/Rw 001/015 Kel. Serang Kota Serang Prov. Banten, ciri-ciri tinggi badan: 160-167 cm, jenis rambut: pendek,lurus, hitam, warna kulit: Sawo matang. Persangkaan penggelapan dan penipuan Dasar LP/52/Banten, Tanggal 02 Febuari 2019.

4. C. Rita M Ginting (51) perempuan, alamat terakhir Jalan Raya Kali Jati RT/RW016 RW006 Desa Marengmang, Kecamatan Kali Jati Kabupaten Subang Provinsi Jawa barat, ciri-ciri tinggi badan 160-167 cm, jenis rambut pendek,lurus, hitam, warna kulit : sawo matang persangkaan penggelapan dan penipuan Dasar LP/272/Banten, Tanggal 27 Juli 2017.

5. Suheryani Als Suheri Bin Sanobi (41) Laki-laki, alamat terakhir Kampung Cimande RT/RW 017/006 Desa Saketi Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, ciri-ciri jenis rambut ikal, warna kulit sawo matang, bentuk muka lonjong, hidung mancung, persangkaan penggelapan Dasar LP/400/Banten, Tanggal 29 Desember 2016.

6. Emat Rohmatulloh Bin M. Yasin (42) Laki-laki, alamat terakhir kampung Bungur Copong RT/RW09/03 Desa Bungur Copong Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang, ciri-ciri perawakan kurus, tinggi 165 cm, jenis rambut ikal, warna kulit sawo matang, bentuk muka tirus, persangkaan penggelapan dan penipuan Dasar LP/400/Banten, Tanggal 29 Desember 2016.

7. Waren Nahappun (34) Laki-laki, alamat terakhir Kampung. Cijingga RT/RW007/004 Desa Cijingga kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, ciri-ciri, jenis rambut lurus hitam, warna kulit kuning langsat, hidung pesel, bentuk muka kotak, persangkaan penggelapan dan penipuan Dasar LP/56/Banten, Tanggal 06 Februari 2017.

8. Sanusi (34) Laki-laki, alamat terakhir Kampung Teritih RT/RW.006/001 Desa. Kibin Kecamatan Kibin kab. Serang, ciri-ciri perawakan sedang, tinggi 170 cm, jenis rambut : ikal, warna kulit : sawo matang, bentuk muka lonjong, persangkaan penggelapan dan penipuan Dasar LP/56/Banten, Tanggal 06 Februari 2017.

9. H. Nurdin arsyudin bin kh. Arsyudin (42) Laki-laki, alamat terakhir Kampung Sukasirna RT 002/004 Desa Tenjo Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, ciri-ciri perawakan sedang, tinggi 168 cm, jenis rambut hitam, warna kulit sawo matang, bentuk muka oval, persangkaan penggelapan dalam jabatan dan pemalsauan, Dasar LP/163/Banten, Tanggal 23 Mei 2016.

10. Anton Hilman (43) Laki-laki, alamat terakhir Link Seneja RT003/001, ciri-ciri tinggi 186 cm, jenis rambut ikal, warna kulit sawo matang, persangkaan penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan, Dasar LP/88/Banten, Tanggal 02 Maret 2021.

Dirreskrimum menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan para daftar DPO tersebut dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau langsung datang ke kantor Ditreskrimum Polda Banten.

“Sesuai dengan evaluasi periodik yang telah dilakukan Ditreskrimum pada pertengahan Agustus 2022 lalu, penyidik diminta untuk mengakselerasi perkara-perkara yang tersangkanya belum berhasil ditangkap, sehingga bekerjasama dengan Bidhumas Polda Banten kemudian meminta bantuan ke publik," tutupnya.