Bagikan:

JAKARTA - Nasib kelanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta akan diputuskan hari ini oleh pemerintah pusat saat pengumuman PPKM Jawa-Bali.

Kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah mengadakan rapat koordinasi bersama pemerintah provinsi.

"Tadi sore ada rapat koordinasi se-Jawa-Bali dipimpin Pak Menko dan sekarang sedang dalam pembahasan. Nanti kalau sudah final pasti akan dikabarkan," kata Anies saat ditemui di Jakarta Pusat, Minggu, 6 Februari malam.

Pemprov DKI diketahui mengusulkan adanya pertimbangan kenaikan level PPKM di Jakarta dari Level 2 ke Level 3 kepada Luhut. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria beberapa waktu lalu.

Pertimbangan kenaikan level ini disebabkan kondisi kasus COVID-19 yang terus mengalami peningkatan. Tercatat per tanggal 6 Februari, terdapat penambahan 15.825 kasus baru.

Kasus aktif di Jakarta saat ini sebanyak 67.219 orang, dengan rincian sebanyak 52.594 orang melakukan isolasi mandiri di Wisma Atlet dan rumah, serta 14.625 orang sedang melakukan perawatan di rumah sakit.

Adapun persentase kasus positif dari jumlah spesimen yang diperiksa atau positivity rate DKI satu minggu terakhir sebanyak 22 persen.

Anies pun mengakui bahwa kenaikan kasus COVID-19 di Ibu Kota sudah meningkat cukup signifikan. Meski tingkat keparahan gejala secara umum tidak tinggi, namun tetap harus berhati-hati.

"Jadi walaupun secara umum gejalanya ringan, bahkan banyak yang tanpa gejala, tapi jangan dianggap enteng. Bila di keluarga kita ada anggota keluarga yang senior dan memiliki komorbid, maka dia berisiko," ungkap Anies.

Kembali ke nasib PPKM di Jakarta, Anies mengaku dirinya tak bisa mengumumkan. Mengingat, keputusan level asesmen PPKM di tiap daerah berada di tangan pemerintah pusat.

"Saya tidak dalam posisi mengumumkan karena PPKM berbeda dengan PSBB. Kalau PSBB dulu, yang umumkan gubernur, kalau PPKM melalui Inmendagri," imbuhnya.