Omicron Menggila, Simak Aturan Perjalanan dengan Kereta Api Berikut Ini
Ilustrasi (Foto: Dok. PT KAI)

Bagikan:

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) disebutkan tetap mengoperasikan kereta api sesuai dengan ketentuan dari pemerintah di tengah naiknya angka COVID-19 varian Omicron.

Diungkap jika KAI juga rutin mengingatkan pelanggan untuk senantiasa menjaga protokol kesehatan secara disiplin baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

“KAI tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan konektivitas melalui transportasi kereta api dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi hari ini, Minggu, 6 Februari.

Menurut dia, hingga saat ini syarat naik kereta api masih belum terdapat perubahan. KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 melalui transportasi kereta api.

Berikut adalah persyaratan naik kereta api sesuai SE Kemenhub No 97 tahun 2021:

1. KA Jarak Jauh:

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

2. KA Lokal:

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.

“Jika calon pelanggan KA Jarak Jauh tidak dapat menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau PCR, maka dapat mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi 25 persen. Pengajuan pembatalan tiket dapat dilakukan di stasiun pembatalan atau aplikasi KAI Access maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA,” tutur dia.

Joni menambahkan, pelanggan kereta api harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Kemudian, pelanggan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

KAI juga meminta kepada pelanggan untuk mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

“KAI memastikan pelanggan yang naik kereta api adalah pelanggan yang kondisinya sehat dan melengkapi persyaratan. Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan akan ditolak untuk naik kereta api,” sambung Joni.

Untuk menciptakan physical distancing, KAI juga membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual sesuai ketentuan pemerintah yaitu 80 persen untuk KA Jarak Jauh dan 70 persen untuk KA Lokal. Selain itu, diinformasikan pula seluruh pegawai KAI telah divaksin dua kali dan sudah mulai melakukan vaksinasi booster.

“KAI berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan dengan menyediakan konektivitas melalui transportasi kereta api yang aman dan sehat,” tutup Joni.