Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian perhubungan memutuskan untuk melakukan pengetatan mobilitas masyarakat yang melakukan perjalanan darat maupun dengan kereta api. Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan pada masa pandemi COVID-19, utamanya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan kebijakan ini juga mencakup perjalanan darat di kawasan aglomerasi atau kawasan perkotaan dan daerah sekitarnya.

Adapun, langkah strategis tersebut tertuang dalam dua beleid yang resmi dirilis hari ini, yaitu Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 tentang sektor transportasi darat, serta SE Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 yang mengatur sektor perkeretaapian.

“Kebijakan ini mulai berlaku 12 Juli hingga 20 Juli mendatang dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan di lapangan,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 9 Juli.

Secara terperinci beleid tersebut mengamanatkan dua hal. Pertama, perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Dua, perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

Atau masyarakat diwajibkan memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/ cap basah atau tanda tangan elektronik.

Diperintahkan pula jika Menteri, Gubernur, Bupati/Wali kota, Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pusat dan daerah, unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dan penyelenggara/operator prasarana transportasi darat harus melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.

“Aturan ini berlaku di kawasan perkotaan di seluruh Indonesia, khususnya untuk wilayah Jabodetabek,” tutup Adita.