Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkonfirmasi bahwa Indonesia harus kembali  masuk dalam kategori negara berpendapatan menengah bawah (lower middle-income country) akibat penurunan pendapatan perkapita yang disebabkan oleh pandemi COVID-19.

Hal tersebut merujuk pada laporan yang dirilis Bank Dunia yang berjudul World Bank Country Classifications by Income Level: 2021-2022.  

Dalam informasinya, Bank Dunia menyebut jika pendapatan perkapita Indonesia turun dari 4.050 dolar AS pada 2019 menjadi 3.870 dolar AS di 2020.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengungkapkan bahwa pandemi yang menjadi sumber krisis kesehatan telah memberi dampak sangat mendalam pada kehidupan sosial dan aktivitas ekonomi global.

“Pandemi telah menciptakan pertumbuhan ekonomi negatif di hampir seluruh negara, termasuk Indonesia. Ini merupakan sebuah konsekuensi yang tidak terhindarkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 8 Juli.

Guna meminimalisir tekanan yang ada, pemerintah akan terus konsisten menggulirkan kebijakan yang difokuskan pada upaya penanganan pandemi, penguatan perlindungan sosial, serta dukungan bagi dunia usaha, termasuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Melalui kerja keras APBN dan program PEN pemerintah memastikan penanganan kesehatan menjadi prioritas sembari menjaga konsumsi masyarakat di saat pandemi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Febrio mengatakan jika peningkatan kasus harian COVID-19 yang saat ini sedang terjadi akan selalu direspons, seperti dengan pembatasan aktivitas yang lebih ketat melalui PPKM Darurat.

“Hal ini dilakukan untuk mengerem laju penularan dan agar tambahan kasus harian dapat segera kembali menurun. Protokol kesehatan 5M diperkuat, kesiapan layanan kesehatan dan 3T ditingkatkan,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelum pandemi Indonesia tengah berada dalam tren yang kuat dalam pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Hal tersebut ditunjukan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi secara konsisten rata-rata 5,4 persen dalam beberapa tahun terakhir.

Kondisi tersebut membawa RI masuk ke dalam kategori negara upper middle-income country (UMIC), dengan pendapatan per kapita mencapai 4.050 dolar AS di tahun 2019 atau sedikit di atas ambang batas minimal yakni 4.046 dolar AS.

Sebagai catatan, berdasarkan estimasi Bank Dunia ambang batas minimal untuk sebuah negara masuk menjadi UMIC tahun ini naik menjadi 4.096 dolar AS.

“Pandemi masih memberikan ketidakpastian yang tinggi terhadap ekonomi. Oleh karena itu, saat ini pemerintah akan fokus melakukan berbagai langkah yang responsif agar pandemi dapat semakin terkendali dan langkah pemulihan ekonomi dapat terus berjalan,”  tutup Febrio.