Jangan Panik, Bank Indonesia Naikkan Batas Tarik Tunai di ATM Selama PPKM Darurat
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan kebijakan ini berlaku mulai 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021.

“Langkah tersebut ditempuh dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju COVID-19,” ujarnya seperti yang dilansir oleh laman resmi, Kamis, 8 Juli.

Secara terperinci, Erwin menjelaskan jika batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM meningkat dari Rp15 juta menjadi Rp20 juta tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip.

Perlu diingat bahwa kenaikan batas maksimal nilai ini hanya berlaku berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip.

“Dalam hal ini BI telah menghimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru,” tuturnya.

BACA JUGA:


- https://voi.id/ekonomi/64994/sri-mulyani-sebut-kartu-prakerja-efektif-hilangkan-kegalauan-pencari-kerja-bisa-kurangi-stres

- https://voi.id/ekonomi/65083/penerbitan-sukuk-global-picu-kenaikan-devisa-juni-2021-jadi-137-1-miliar-dolar-as

- https://voi.id/ekonomi/64979/sri-mulyani-bawa-kabar-buruk-jika-lonjakan-covid-19-berlanjut-pertumbuhan-ekonomi-cuma-3-persenan-tahun-ini

[/see_also

Lebih lanjut, Erwin memastikan bank sentral akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran COVID-19.

“Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama. Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS),” tutup Erwin.