Bagikan:

JAKARTA - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengadukan direksi Bank BUMN kepada Menteri BUMN Erick Thohir terkait pengenaan biaya untuk transaksi cek saldo dan tarik tunai pada anjungan tunai mandiri (ATM) Link yang mulai berlaku pada 1 Juni 2021.

Seperti diketahui, transaksi cek saldo dan tarik tunai menggunakan kartu debit bank BUMN yakni PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Link akan dikenakan biaya.

Adapun biaya yang dipatok oleh keempat bank tersebut sama, untuk transaksi cek saldo sebesar Rp2.500 dan tarik tunai Rp5.000 di mesin ATM Himbara yang berbeda dan ATM Link, dari semula Rp0 atau gratis.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengatakan pihaknya secara resmi telah mengirimkan surat ke Menteri BUMN Erick Thohir terkait pengenaan biaya pada transaksi cek saldo maupun tarik tunai. Sebelumnya, KKI juga telah melaporkan ke KPPU atas tindakan Himbara sebagai dugaan kartel.

"Setelah sebelumnya bersurat kepada BPKN RI, OJK dan KPPU, KKI mengirimkan surat ke Menteri BUMN, Bapak Erick Thohir agar memerintahkan Himbara membatalkan rencana pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai pada ATM Link," tuturnya, di Jakarta, Kamis, 27 Mei.

David mengingatkan pada awal pembentukannya, gabungan ATM ini untuk memberikan efisiensi, di mana pengelolaan ATM secara bersama pada satu perusahaan switching oleh BUMN perbankan bakal membuat penghematan biaya operasional bagi pihak perbankan dan penghematan biaya transaksi bagi masyarakat pengguna ATM.

Menteri BUMN, Erick Thohir. (Foto: Dok. Kementerian BUMN)

Pada Desember 2015, ATM Link dikenalkan ke publik. Tempat pertama berada di Blok B Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat, oleh Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno.

"Menteri BUMN Erick Thohir sangat relevan membatalkan rencana pengenakan biaya untuk cek saldo dan pengambilan tunai di ATM Link pada 1 Juni 2021. Sebab, sewaktu peluncuran perdana ATM Link pun tahun 2015 dilakukan oleh Menteri BUMN pada saat itu," katanya.

Menurut David, penerapan biaya ini adalah langkah yang tidak populis disaat masyarakat sedang susah menghadapi pandemi COVID-19 dan sudah banyak yang menentang rencana ini antara lain Anggota BPK, Anggota DPR dan masyarakat luas.

"Kalau laporan kami terbukti dan Bank BUMN nanti dihukum karena melakukan kartel maka hal ini sangat memalukan, sehingga sudah patut Bapak Menteri BUMN membatalkannya" tegas David.

David mengaku yakin Erick Thohir akan memerintahkan Bank-Bank BUMN membatalkan rencana pengenaan biaya pengambilan tunai dan pengecekan saldo pada tanggal 1 Juni nanti demi melindungi nasabah ATM Link dan masyarakat Indonesia pada umumnya," ucapnya.

Laporkan ke KPPU atas dugaan kartel

Sebelumnya, KKI pelaporan Himpunan Bank Negara (Himbara) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai di anjungan tunai mandiri (ATM) Link. Keempat bank milik negara ini memasang tarif yang sama untuk transaksi cek saldo maupun tarik tunai.

David Tobing mengatakan pihaknya secara resmi telah mengirimkan laporan ke  KPPU atas tindakan Himbara dalam pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai sebagai dugaan kartel.

Lebih lanjut, David menerangkan ada beberapa alasan yang mendasari KKI melaporkan Himbara ke KPPU. Pertama, bahwa bank pada Himbara yakni Mandiri, BRI, BTN dan BNI telah membuat Perjanjian dengan Pelaku Usaha Pesaing untuk menetapkan harga atas suatu barang/jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama dengan cara pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai bagi Nasabah ATM Link tanggal 1 Juni 2021.

"Tindakan itu kami duga melanggar Pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha," katanya, dikutip Selasa, 25 Mei.

Kedua, bahwa penetapan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai kepada Nasabah ATM Link tanggal 1 Juni 2021 merupakan perbuatan pelaku usaha yang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk mempengaruhi harga yang dapat mempengaruhi terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 11 UU No 5 Tahun 1999).

"Terakhir, saat ini ketergantungan masyarakat terhadap ATM sangat besar sehingga penetapan biaya cek saldo dan tarik tunai sangat merugikan konsumen/ masyarakat dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat," ucapnya.

Karena tiga alasan tersebut, David menilai perbuatan Himbara merupakan persaingan semu karena tidak terjadi persaingan usaha dalam melayani konsumen.

"Seharusnya Pelaku Usaha saling bersaing melayani konsumen tetapi ini malah menggerus uang konsumen/masyarakat," jelasnya.

KPPU, kata David, harus tegas menghentikan Kartel ini untuk melindungi nasabah ATM Link maupun masyarakat Indonesia pada umumnya.