Kumpulkan Orang Kaya Se-Sumatera Utara, Sri Mulyani: Susah Seneng Pajak Sangat Penting
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pajak menjadi sumber utama penerimaan utama sekaligus instrumen yang sangat penting ketika perekonomian mengalami musibah seperti pandemi.

Hal ini disampaikan Menkeu dalam sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Medan, Sumatera Utara yang dihadiri wajib pajak (WP) prominen.

“Jadi perpajakan tidak selalu melulu hanya ingin mengumpulkan pendapatan. Tapi dia menjadi instrumen yang sangat penting bagi negara untuk bisa dipakai pada saat susah maupun pada saat senang. Dia instrumen yang membantu negara, rakyat, dan ekonomi untuk mencapai cita-cita pembangunan dan menggapai masyarakat adil dan makmur,” ujarnya dalam pada Jumat, 4 Februari.

Menurut Menkeu, kondisi pandemi yang belum usai membuat peran APBN harus fleksibel dan responsif, seperti memberikan bantuan sosial, dukungan permodalan UMKM, dan juga aspek countercyclical untuk mengurangi tekanan yang terjadi.

Secara terperinci bendahara negara menjelaskan selama pandemi pajak dan bea cukai mendukung dalam bentuk insentif fiskal. Impor dari berbagai barang untuk menghadapi COVID-19 seperti vaksin dan alat PCR semuanya mendapatkan pembebasan pajak bea masuk.

“APBN kita dari sisi pajak tidak hanya sekedar memungut pajak untuk kemudian membebani masyarakat, itu tidak. Pajak bahkan sering dipakai sebagai instrumen memberi insentif,” tuturnya.

Untuk itu, pemerintah disebut Menkeu menetapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP yang berupaya mendorong sistem perpajakan adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

“UU HPP hadir dalam momentum yang tepat untuk memperkuat reformasi perpajakan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan untuk mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan,” tutup Menkeu Sri Mulyani.