Bagikan:

YOGYAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) merilis Surat Edaran (SE) yang di dalamnya memuat aturan perjalanan terbaru 2023. Hal tersebut dilakukan setelah terbitnya SE Satgas COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 yang menjelaskan protokol kesehatan di masa transisi endemi COVID-19.

Aturan Perjalanan Terbaru 2023

Dalam SE Kemenhub terbaru, terdapat penjelasan aturan dan syarat perjalanan transportasi yang dilakukan oleh masyarakat baik perjalanan darat, laut, udara dan kereta api. Semua pelaku perjalanan baik luar maupun dalam negeri harus berupaya melakukan perlindungan diri dari penularan COVID-19. Selain itu ada aturan yang harus diperhatikan yakni sebagai berikut.

  1. Masyarakat dianjurkan melakukan vaksi COVID-19 hingga booster kedua atau dosis keempat, khususnya bagi masyarakat yang berisiko tingi terjangkit COVID-19;
  2. Masyarakat boleh lepas masker saat kondisi sehat dan tak berisiko tertular atau menularkan virus. Anjuran penggunaan masker ditujukan kepada masyarakat yang dalam kondisi tak sehat atau berisiko COVID-19, baik sebelum dan saat perjalanan;
  3. Masyarakat diajurkan membawa hand sanitizer dan/atau mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara berkala, khususnya jika memiliki kontak langsung dengan benda yang dipakai umum;
  4. Dianjurkan untuk jaga jarak dan menghindari kerumunan bagi orang di kondisi tak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 demi mencegah COVID-19;
  5. Masyarakat diajurkan memakai aplikasi SATUSEHAT yang digunakan untuk memonitor kesehatan pribadi.

Seperti diketahui, terdapat 4 SE Kemenhub yang memuat aturan prokes sebagai syarat perjalanan masyarakat di moda transportasi umum pada masa transisi endemi. Keempat SE Kemenhub tersebut adalah sebagai berikut.

  • SE Kemenhub Nomor 14 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Darat
  • SE Kemenhub Nomor 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Laut
  • SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Udara
  • SE Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Kereta Api.

Itulah aturan perjalanan terbaru 2023. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.