Bagikan:

JATENG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan terbaru menggunakan transportasi udara pada masa transisi endemi COVID-19.

Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani menjadi salah satu bandara PT Angkasa Pura I yang mulai mengimplementasikan aturan itu.

"Peraturan perjalanan baru berdasarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 16 tahun 2023 berlaku efektif mulai 9 Juni 2023,” kata General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Hardi Ariyanto di Semarang, Jawa Tengah, Selasa 13 Juni, disitat Antara.

Ia menambahkan, dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut dinyatakan pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan yang ada.

Ketentuan itu antara lain, dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan penguat kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.

Kemudian, diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

“Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi Satu Sehat untuk memonitor kesehatan pribadi,” ujarnya.

Menurut dia, aturan perjalanan terbaru ini juga telah diterapkan pada 15 bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I.