JAKARTA – PT Angkasa Pura I atau AP I mulai mengimplementasikan aturan protokol kesehatan (prokes) perjalanan udara terbaru. Kini, penumpang pesawat di 15 bandara kelolaan AP I boleh tidak menggunakan masker.
Adpaun aturan terbaru ini mengacu dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
SE Kemenhub ini merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Rahadian D Yogisworo mengatakan, Angkasa Pura I siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru yang tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 secara serentak di 15 bandara yang dikelola.
“Kami juga menyambut hal ini dengan sangat positif, dengan semangat transisi menuju endemi," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 13 Juni.
Berlakunya SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut sekaligus mencabut masa berlaku tiga Surat Edaran yang mengatur aturan perjalanan udara, yakni SE Kemenhub Nomor 13 tahun 2020, SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2022.
“Dengan berlakunya aturan perjalanan udara baru bagi PPDN dan PPLN tersebut, kami optimistis akan dapat memberikan implikasi positif terhadap pertumbuhan trafik, tentunya dengan tetap memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan selama di bandara serta di dalam perjalanan,” tuturnya.
Dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
PPDN dan PPLN juga diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19.
Sedangkan untuk PPDN dan PPLN yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.
BACA JUGA:
SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 juga berisi tentang anjuran untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi, serta anjuran untuk tetap melaksanakan physical distancing atau menghindari kerumunan untuk mencegah penularan COVID-19.