JAKARTA - Pemerintah diketahui tengah menyiapkan skema bantuan sosial terbaru berupa pemberian utang tunai (BLT) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Informasi tersebut dilansir oleh laman indonesiabaik.id, sebuah kanal resmi dibawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Disebutkan bahwa skema bantuan tunai bagi ‘korban’ PHK merupakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang rencananya bakal meluncur mulai Februari 2022 mendatang. Adapun, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Katanya, orang yang berhak mendapat fasilitas dalam program ini harus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sewaktu masih berstatus pekerja. Nantinya, mereka akan mendapat bantuan uang tunai selama enam bulan dari pemerintah terhitung setelah terkena pemutusan hubungan kerja.
Perlu diketahui bahwa, BP Jamsostek mempersyaratkan penerima manfaat adalah orang yang sudah membayar iuran paling sedikit 12 bulan dalam dua tahun terakhir. Atau, enam bulan berturut-turut sebelum terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
BACA JUGA:
Berikut adalah beberapa persyaratan terperinci dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Belum mencapai usia 54 tahun
3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti empat program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun)
4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, serta Jaminan Hari Tua)
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Dalam catatan VOI, pemerintah telah menyiapkan anggaran perlindungan sosial (perlinsos) dalam APBN 2022 sebesar Rp252,3 triliun. Bujet ini masuk dalam skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk periode tahun depan.
Dana perlinsos 2022 yang berjumlah ratusan triliun tersebut juga termasuk anggaran Kartu Prakerja termin mendatang yang sebesar Rp11 triliun, atau setara dengan 4,3 persen dari pagu yang disediakan.