JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merespon permintaan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk untuk menyalurkan subsidi upah kepada pekerja yang terdampak pandemi lebih dalam akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat ini.
Respon tersebut dibuktikan melalui penyediaan anggaran sebesar Rp8,8 triliun. Jumlah tersebut nantinya akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja dengan nilai sebesar Rp1 juta untuk dua bulan dalam satu kali pembayaran, yakni masing-masing Rp500.000.
“Bantuan ini akan menyasar pekerja sektor nonkritikal di daerah PPKM level 4 dengan pendapatan upah maksimum Rp3,5 juta per bulan dan telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual terkait tindak lanjut arahan Presiden RI terkait perkembangan terkini penerapan PPKM, Rabu, 21 Juli.
Menkeu menambahkan, anggaran subsidi upah atau kerap disebut subsidi gaji tersebut akan diberikan kepada pekerja dengan syarat khusus, yaitu pengusaha tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya.
“Catatannya, perusahaan tidak melakukan PHK. Jadi program ini mencegah agar PHK tidak terjadi,” tegasnya.
Sebenarnya, pemerintah menyediakan dana Rp10 triliun untuk program subsidi upah ini. Namun jumlah tersebut tidak digunakan seluruhnya dalam bentuk penyaluran subsidi upah. Hanya Rp8,8 triliun yang disalurkan langsung kepada pekerja yang masih tercatat sebagai karyawan.
BACA JUGA:
Sementara sisanya, yakni Rp1,2 triliun akan dimasukan dalam Program Kartu Prakerja sebagai bantalan kepada pekerja yang tidak bisa menghindari pemutusan hubungan kerja.
Untuk diketahui, subsidi upah atau kerap disebut subsidi gaji ini masuk dalam skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 subsektor program perlindungan sosial (perlinsos) yang dianggarkan Rp187,84 triliun untuk sepanjang tahun ini.
Adapun, realisasi perlinsos hingga 16 Juli 2021 tercatat Rp82,22 triliun atau 43,8 persen dari pagu anggaran yang disediakan.
Program perlindungan sosial termasuk juga bantuan sembako (kartu sembako), bantuan sosial tunai (BST), bantuan langsung tunai (BLT) desa, bantuan kuota internet bagi pelajar, dan subsidi listrik.